• Ahlan Wasahlan, Selamat datang di situs Masjid At-Taqwa Grand Sutera, Kotabumi, Tangerang
Kamis, 16 April 2026

Di Tengah Perbedaan

Di Tengah Perbedaan
Bagikan

Mazhab fikih Islam sudah terbentuk dari ribuan tahun yang lalu ketika syariah (hukum Islam) dipraktekkan dan teori hukum Islam berkembang pesat. Pada masa inilah yurisprudensi mulai terbentuk sebagai ilmu pengetahuan Islam, dan berkembang pesat seiring meluasnya diskusi dan perdebatan tentang berbagai masalah hukum yang kontroversial.

Daftar Isi

Sejarah Munculnya Mazhab

Dengan menyebarnya para ulama ke penjuru negri Islam, para pakar hukum akan berhadapan dengan sejumlah masalah unik sesuai daerah masing-masing. Tidak bisa dipungkiri, beberapa pakar dan ulama akan menonjol, keilmuan dan pengetahuan mereka akan bersinar yang akan menjadi tolak ukur bagi generasi ulama selanjutnya. Konsekuensinya, reputasi beberapa ulama ahli hukum (fuqaha) akan menarik minat banyak murid, tidak hanya dari daerah tersebut tetapi dari seluruh penjuru dunia Islam. Selanjutnya, para ulama yang sependapat dengan prinsip-prinsip sang fuqaha akan turut bergabung sehingga membentuk paradigma hukum, inilah awal permulaan terbentuknya mazhab-mazhab. Seiring bermunculannya mazhab-mazhab, berbagai manual dalam fiqih mulai dikompilasi, banyak opini para fuqaha dicatat oleh murid mereka. Di seluruh wilayah kekuasaan Islam beberapa ulama terkenal dengan pemahaman mereka tentang hukum-hukum Islam (fiqh) dan juga tentang teologi, fuqaha seperti Malik bin Anas, Al Awza’i, Al Laith bin Sa’ad, Sufyan Al Tsauri dan Abu Hanifah. Generasi selanjutnya termasuk Muhammad bin Hasan Al Shaibani, Abu Yusuf, Ibnu Al Qasim, Asy Syafi’i dan Ahmad bin Hambal.

Pada awalnya, Mazhab menjadi sebuah institusi yang kuat dalam memperkaya sistem hukum Islam yang dilengkapi dengan banyak fungsi, salah satunya adalah kemampuannya untuk menghadapi permasalahan baru dari berbagai sudut pandang yang memungkinkan bagi para fuqaha generasi selanjutnya untuk menghadapi permasalahan baru secara komperhensif tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun, jika melihat kembali sejarah dari Mazhab terlihat jelas bahwa terdapat periode dalam sejarah Islam di mana tokoh-tokoh penting yang berafiliasi dengan berbagai Mazhab akan memicu sikap keberpihakan yang negatif terhadap Mazhab yang memandang bermazhab adalah tujuan itu sendiri, bukan sebagai sarana dalam memahami sumber-sumber Islam. Sebagi hasil dari pandangan yang menyimpang ini, Mazhab akhirnya menjadi institusi yang memecah belah yang pada gilirannya akan menghasilkan stagnansi umat Muslim karena terhentinya perkembangan pemikiran Islam. Pandangan yang kaku terhadap Mazhab ini yang menyebabkan banyak penganut Mazhab memandang penganut Mazhab lain dengan kecurigaan dan celaan sehingga saling pengertian bersama dan keterbukaan pemikiran yang dahulu ada pada saat Mazhab diformulasi, kini sudah hilang.

Mazhab di Masa Sekarang

Di masa kontemporer, kekakuan tersebut berlanjut di mana pengikut Mazhab terus memperlakukan Mazhab lain dengan kecurigaan saat terjadi perbedaan pendapat yang sah. Hal ini terlihat jelas dari sikap para pengikut Mazhab yang menentang keras kaum Salafi, yang mana memandang rendah mereka padahal tidak ada dasar untuk melakukan hal tersebut. Hal yang sama, terdapat kaum Salafi yang salah dalam mengklaim bahwa Hanafiah telah mendegradasi Al-Quran dan Sunnah di bawah pandangan Abu Hanifah – sesuatu yang jelas menggambarkan ketidak tahuan Salafi. Kaum bermazhab mendorong kepatuhan terhadap satu Mazhab. Salafi di lain pihak, cenderung tidak terfokus kepada Mazhab tertentu, tetapi langsung dari sumber otoritas Islam itu sendiri. Kesalahpahaman di antara kedua pihak telah menyebabkan konflik berkelanjutan diperburuk dengan ketidaktahuan, arogansi, dan ketidaktulusan.

Tulisan ini hanya sekadar upaya untuk mengajak berdiskusi antara kaum Salafi dan Madhabi dengan tujuan untuk menumbuhkan saling pengertian, persatuan, dan kebangkitan pemikiran Islam.

Pertama, kita perlu mencatat bahwa kedua belah pihak menggunakan terminologi secara sempit tanpa mempertimbangkan sedikitpun apa arti sebenarnya dari terminologi tersebut. Seiring berjalannya waktu, penggunaan kata-kata dan istilah akan bergeser maknanya sampai kepada titik di mana dua orang akan menggunakan kata/terminologi yang sama tetapi memperdebatkan dua hal yang sangat berbeda. Jadi jelas terlihat bahwa diperlukannya sebuah klarifikasi mengenai definisi Salafisme dan Mazhabisme, yang menyebabkan banyak terjadi kesalah pahaman karena ketidaktahuan dalam mendifinisikan kedua istilah tersebut. Aristoteles pernah berkata, “Betapa banyak perselisihan yang dapat diringkas hanya menjadi satu paragraf jika pihak yang berselisih mau mendefinisikan istilah yang mereka gunakan.”

Salah satu mazhab yang paling banyak tersebar di dunia saat ini yaitu Iman Abu Hanifah Rahimahullah. Mayoritas muslim di Inggris bermazhab Hanafi karena sebagian besar berasal dari Asia Selatan. Namun istilah “Hanafi” terbukti membingungkan banyak orang yang menganggap diri mereka Hanafiyah, karena kepatuhan kepana mazhab Hanafi bisa dilakukan dengan berbagai cara, dan ambiguitas memunculkan pertanyaan apakah mengikuti mazhab Hanafi berarti mengikuti penalaran rasio berbasis bukti (ijtihad) atau mengikuti metodologi (ushul) yang digunakan untuk mencapai hasil tertentu.

Hal yang sama, banyak kaum Salafi yang tidak sepenuhnya mengerti apa yang dimaksud Salafisme, dengan berasumsi bahwa Salafisme hanya sekadar mengikuti Al-Quran san Sunnah – sebuah definisi yang bermasalah karena berimplikasi menganggap yang lain tidak mengikuti Al-Quran dan Sunnah. Tidak ada yang mengkalim bahwa Imam Abu Hanifah dan Imam besar lainnya tidak mengikuti Al-Quran dan Sunnah – dia Rahimahullah adalah satu dari empat Imam mazhab yang diakui seluruh umat Muslim. Jadi sungguh tidak masuk akal untuk mengatakan atau bahkan menyiratkan bahwa Imam Abu Hanifah mengabaikan sumber-sumber hukum Islam, dan juga tidak benar jika mengklaim bahwa pemahamannya tentang Islam telah menyimpang dari jalan para Sahabat. Ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim yang diterima secara luas sebagai pendukung Salafisme sering mengutip dan mendukung banyak dari pandangan Abu Hanifah. Ibnu Taimiyah pernah mengatakan bahwa dia berkali-kali meminta lawan-lawannya untuk membuktikan apakah ia pernah bertentangan dengan cara dan pandangan tiga generasi pertama umat Islam (yang mana Abu Hanifah termasuk di dalamnya). Bahkan banyak ulama Arab Saudi, yang dipandang sebagai sangat Salafi, sering kali mendukung pendapat berbeda dari Imam Abu Hanifah, sebagai mana mereka mendukung pendapat Imam besar lainnya. Faktanya, tidak ada Salafi sejati yang menolak Mazhab yang empat.

Persamaan Pada Semua Mazhab

Dalam mencermati metodologi yang dilakukan empat Imam Mazhab, kita bisa menyimpulkan bahwa keempatnya memiliki kesamaan pendekatan sebagai berikut,

  1. Keempatnya menganggap Al-Quran dan Sunnah adalah sumber hukum yang abadi dan tidak terbantahkan.
  2. mereka menganggap bahasa Arab adalah alat utama untuk menginterpretasikan teks dan sumber hukum.
  3. Mereka menerima konsensus umat sebagai sesuatu yang mengikat dan karena itu mereka melihatnya sebagai sumber hukum.
  4. Mereka berusaha mengikuti kebenaran sejauh yang mereka mampu.

Terdapat sejumlah pernyataan dari empat Imam yang secara gamblang menyatakan bahwa jika terjadi perbedaan pendapat antara pendapat mereka dengan sebuah hadits, maka harus didahulukan hadits, perintah ini terdapat dalam Al-Quran:

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan)di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur`ān) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS 4:59)

Masalah muncul ketika kedua pihak dari Mazhabi dan Salafi secara fanatik mengikuti Imam mereka masing-masing tanpa memperhatikan metodologi yang mereka anut. Pertimbangan terhadap prinsip-prinsip dasar, fondasi yang mendasari konklusi setiap Imam, seharusnya tidak boleh diabaikan. Sebagai ilustrasi, ulama-ulama besar dalam sebuah Mazhab bisa saja mengadopsi pendapat dari luar Mazhab mereka. Imam Abu Yusuf, murid utama dari Imam Abu Hanifah beropini sebagaimana gurunya dalam dibolehkannya perdagangan dalam wakaf. Namun ketika ia mengunjungi Madinah, Ismail bin Ulayyah menarasikan kepada Abu Yusuf bahwa Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu menyerahkan bagiannya di Khaibar (yang mana menjadi bagian dari wakaf) sebagai amal dan tidak pernah menjualnya. Abu Yusuf kemudian mengubah opininya dan berkata “Kalau saja Abu Hanifah mengetahui tentang kabar ini, dia pasti akan mengubah pendapatnya.”

Contoh lainnya dari ulama besar dari kalangan Maliki Ibnu Abdul Bar (368-463) yang menyatakan bahwa zakat wajib atas buah tin, meskipun Imam Malik dalam Muwatta’ berpendapat hal itu tidak berlaku karena tidak sesuai dengan definisinya tentang komoditas yang wajib zakatnya. Contoh semacam ini banyak kita temui dan prinsip yang mendasar adalah bahwa pengikut Mazhab yang sejati adalah mereka yang mengikut metodologi dan pendekatan sang Imam ketimbang hanya mengikuti opini dan putusan yang terisolasi pada kondisi tertentu. Tentu seseorang bisa berargumen bahwa tidak praktis bagi seorang awam untuk mampu memahami prinsip yang menjadi dasar opini sang Imam. Respon untuk hal ini adalah denga n mengemukakan bahwa persoalan bukan pada apakah menjadi beban kaum awam untuk mempelajari prinsip dasar yang detail dalam hukum Islam, tetapi justru tugas mereka untuk bersikap terbuka dan memiliki fleksibilitas yang memungkinkan mereka untuk mengadopsi pendapat lain selama mereka merasa yakin bahwa pendapat tersebut paling dekat dengan kebenaran (sementara tetap toleran terhadap pendapat lain). Sementara itu, orang yang mengkaji hukum Islam, sampai batas tertentu, akan mampu memahami asal usul pendapat hukum dan metode pengambilan pendapat, sehingga kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah.

Perlu ditekankan juga bahwa mengikuti paham tertentu, tidak dapat membebaskan seseorang dari tugas untuk mengikuti kebenaran yang telah Allah Subhana wa taala turunkan. Allah tidak akan meminta tanggung jawab seseorang karena tidak mengikuti paham tertentu, tapi yang menjadi tanggung jawab adalah bagaimana dia mengidentifikasi keputusan yang benar untuk setiap masalah. Jadi ketika pengikut Mazhab atau Manhaj menyadari akan adanya opini lain yang berbeda dari apa yang mereka anut, mereka telah diberikan dasar yang cukup kuat untuk mengidentifikasi lebih lanjut – tidak benar jika ada yang berasumsi bahwa mereka tidak berkewajiban untuk melakukan investigasi hanya karena pendapat tersebut tidak bersumber dari mazhab mereka.

Kesimpulan

Kesimpulannya, sangat dimungkinkan untuk seorang pengikut Mazhab mengaitkan dirinya kepada Salafi sebagaimana seorang Salafi menjadi pengikut Mazhab karena merasa yakin dengan metodologi yang dianut dalam Mazhab. Menjadi seorang yang bermazhab berarti memiliki pemahaman tertentu terhadap Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan Salafisme adalah menganggap metodologi dan pandangan Islam, yaitu pandangan generasi awal Islam. Tidak ada kontradiksi pada kedua pihak karena keduanya berada dalam satu kategori. Yang satu adalah mengikuti penafsiran sumber otoritas Islam – fiqh; dan yang lain adalah memiliki cara yang berbeda dalam menjalankan iman dan mendekati berbagai aspeknya – manhaj. Setelah hal ini dipahami, kita dapat menyerukan kebangkitan kembali hubungan antara para penganut berbagai mazhab, di mana mereka harus berusaha mengikuti metodologi yang sama dari para Imam mereka. Perlu juga ada upaya di mana mereka yang menganggap diri mereka sebagai penganut Salafisme perlu memahami apa yang benar-benar tercela ketika menyangkut sikap pengikut Mazhab.

Lebih jauh, kita hendaknya tidak membatasi Salafisme pada metode pengambilan hukum Islam, tetapi sebagai cara untuk mengikuti jejak generasi terdahulu dalam segala aspek keimanan, seperti meyakini dan memelihara akidah Islam yang benar, beribadah kepada Allah, menjauhi dosa, menjaga akhlak dan etika, serta melaksanakan hukum-hukum Islam dalam berinteraksi dengan sesama muslim dan non-Muslim.

Kita harus mencapai terobosan dalam mempersatukan umat Islam, sesuatu yang niscaya akan menjamin kebangkitan yang langgeng karena kita belajar dari sejarah bahwa kebangkitan suatu umat didahului oleh revitalisasi dalam pemikiran dan gagasannya. Demikian pula, kebangkitan semacam itu membekali umat dengan perangkat yang diperlukan untuk membebaskan pemikirannya dari pikiran sempit, keberpihakan, kedangkalan, ketidaktahuan, dan rasa rendah diri. Allah berfirman,

“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk.” (QS 3:103)

Wallahu alam bisshowab.

Disadur dari artikel oleh SHAYKH DR. HAITHAM AL-HADDAD

SesudahnyaPengajian Rutin
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Luas Tanah200
Luas Bangunan144
Status LokasiFasum
Tahun Berdiri2014